MAKASSAR --- Pemprov Sulsel telah merilis jam kerja ASN dan Non ASN selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan Nomor: 061.2/2673/B.Organisasi yang diteken Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi atas nama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada 6 Maret 2023.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal satu Ramadan sampai dengan berakhirnya Ramadan 1444 H/2023 M. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulisnya dalam edaran tersebut.
Baca Juga : Ninuk Zudan Perkenalkan Wastra Sulsel kepada Dekranasda Kaltara
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023.
Berikut penesuaian jam kerja ASN dan Non ASN Pemprov Sulsel selama bulan suci ramadan 1444 H:
1. Jam Kerja
- Hari Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita
- Hari Jumat: Pukul 08.00 s/d 15.30 Wita
Baca Juga : 10 November 2024, Pemprov Sulsel Ajak Warga Hening Cipta Serentak untuk Kenang Jasa Pahlawan
2. Jam Istirahat
- Hari Senin s/d Kamis: Pukul 12.00 s/d 12.30 Wita
- Hari Jumat: Pukul 12.00 s/d 13.00 Wita